Kejari Pali Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Disperindag,Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar

Pali4295 Dilihat

ONews-id.com (Pali)— Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI. Penetapan dilakukan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/6/2025) di Ruang Media Center Kejari PALI.

Dalam kegiatan tersebut, terungkap penyimpangan anggaran senilai Rp 2,73 miliar, yang terbagi dalam delapan paket pelatihan industri kreatif seperti batik, anyaman, dan songket, yang dilaksanakan di Yogyakarta, Jambi, dan Palembang.

Dua individu ditetapkan sebagai tersangka, yakni BD, selaku Pengguna Anggaran dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MB, direktur CV. Restu Bumi. Keduanya diduga kuat telah merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran untuk menyerap dana fiktif dari delapan kegiatan pelatihan tersebut.

Modus Operandi: Mark Up dan Belanja Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit investigatif, ditemukan berbagai penyimpangan, antara lain:

1. Mark-up anggaran Alat Tulis Kantor (ATK), bahan cetak, publikasi, dan honor narasumber.

2. Belanja fiktif pada materi pelatihan, termasuk pengadaan barang yang tidak pernah ada.

3. Manipulasi perjalanan dinas, baik dalam maupun luar provinsi.