Kejari Pagaralam Tetapkan PPTK Sebagai tersangka Proyek Bahun Jalan Seriun

Hiburan, Pagaralam816 Dilihat

Terhadap tersangka AM, penyidik melakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 hingga 01 Februari 2026, dan ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan:

Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026 dengan inisial tersangka AM

Beri kami waktu Kami kejari pagaralam akan terus bekerja secara profesional semua yang terlibat akan kami usut ujar nya

By/ yanto