Terhadap tersangka AM, penyidik melakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 hingga 01 Februari 2026, dan ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026 dengan inisial tersangka AM
Beri kami waktu Kami kejari pagaralam akan terus bekerja secara profesional semua yang terlibat akan kami usut ujar nya
By/ yanto







