ONEWS-ID.COM (OKI)-Sebanyak 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana operasional Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB)OKI periode Januari- Desember 2018 ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, selasa (6/4/2021).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri OKI menerima pelimpahan tahap II serta 7 tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres OKI. Saat ini ke 7 tersangka maaih dititipkan di sel Polres OKI.
Kepala Kejari OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus MH mengungkapkan, ke 7 tersangka tersebut yakni SD (58), SA(58), AW (56) ,SG (59), MZ (52)JW (57) dan ML (61). Sebenarnya ada 9 tapi untuk 2 tersangka masih dalam proses penyidikan Tipikor Polres OKI dengan inisial AH dan SL.
“Informasinya 1 dari 2 tersangka ini ada yang meninggal dan satu lagi sedang sakit, tapi kami belum menerima surat resmi dari Polres OKI,”terangnya (7/4/2021).
Masih kata dia, penahanan ke 7 tersangka ini dilakukan pada Selasa (6/4)pukul 13.00 WIB. Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Selasa (6/4) hingga (25/4)mendatang. Dalam kasus ini ke 7 tersangka bertugas sebagai koordinator lapangan.
Selanjutnya langkah yang akan dilakukan meminta tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan agar berkas tersebut segera dilimpahkan
“Jangan berlama-lama mempersiapkan segala adminitrasi untuk ditetapkan di Pengadilan Tipikor Palembang, agar perkara tersangka segera mendapat kepastian hukum.” Katanya.
Penahanan ketujuh tersangka tersebut merupakan kasus lanjutan dari perkara sebelumnya, dimana kedua tersangkanya sudah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman.