Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan. Beberapa dokumen serta alat elektronik yang terkait dengan tindak pidana ini juga telah disita.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Muba juga mengumumkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia yang berada di luar HGU di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Penyidik menemukan bahwa PT Sentosa Mulia Bahagia telah mengklaim lahan perkebunan di beberapa desa yang tidak tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Lahan yang dikelola perusahaan tersebut mencapai 909,7 hektar.
Tim penyidik bekerja sama dengan kantor pertanahan setempat, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, serta unsur pemerintahan terkait seperti Dinas Perkebunan, Camat, dan Kepala Desa, untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay/pehamparan di lokasi lahan yang dikuasai oleh perusahaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mengklaim lahan yang seharusnya tidak termasuk dalam HGU mereka.
(Rilish)













