Pemusnahan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syeh T. Kopek. Prosesnya disaksikan Propam, Dirtahti, Labfor, kuasa hukum tersangka, dan pegiat antinarkoba.
Sabu dan ekstasi dicampur air dan cairan pembersih lantai sebelum dialirkan ke septic tank.
Kopek menyebut barang bukti itu setara dengan penyelamatan 152.798 jiwa. “Mereka ini pelaku aktif—bandar, pengedar, dan kurir. Ancaman hukuman maksimalnya mati, minimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Menurut Polda, lanskap peredaran narkoba di Sumsel kini menyerupai industri: terorganisasi, berlapis, dan bergerak senyap.
Dre







