Onews-Id.Com (Palembang) – Sebagai upaya mendesak menekan kemacetan dan polusi udara yang mendekati batas aman, kebijakan penggunaan jalan khusus bagi angkutan batubara di Sumatera Selatan akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.
Dukungan penuh disampaikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pengamat transportasi, dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dalam rapat yang dipimpin Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung, Selasa (30/12/2025).
“Pertanyaannya, sudah patutkah yang kita lakukan?” ujar Herman Deru, menyoroti hasil pemantauan kualitas udara yang menunjukkan kondisi mengkhawatirkan.
Menurutnya, kewajiban penggunaan jalan khusus telah diatur dalam Peraturan Gubernur, namun progres terhambat akibat toleransi berlebih.
Ia menegaskan, penerapan kebijakan harus segera berjalan, sambil tetap membuka ruang bagi investasi yang menguntungkan lingkungan dan masyarakat.
Data Pemprov Sumsel mencatat, ada 60 perusahaan tambang berizin, di mana 22 masih menggunakan jalan umum—sebagian berkontribusi signifikan pada kemacetan di ruas Lahat–Tanjung Jambu–Kota Lahat.
Pemerintah menargetkan jalan khusus baru yang terhubung dengan SLR 107 selesai pada 20 Januari 2026, sehingga truk batubara tidak lagi melintas di jalan umum.














