Selama menunggu, perusahaan di Pagar Alam dilarang mengangkut batubara keluar dan hanya boleh menimbun di stockpile.
Di Muara Enim, Lahat, dan Musi Banyuasin, pengaturan disesuaikan kondisi lokal—sebagian perusahaan telah membangun jalan khusus namun belum rampung.
Pemprov membentuk tim verifikasi hingga 1 Februari 2026 yang melibatkan TNI, Polri, DPRD, dan pemerintah daerah. Wartawan dan LSM diperbolehkan memantau.
“Kalau ada kendala akan kita bantu. Jika tak ada itikad baik, bisa ditoleransi terbatas atau ditutup,” tegas Deru.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mendukung kebijakan ini dan mendorong penerapan dengan timeline jelas serta sanksi tegas bagi pelanggar.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap mengatasi masalah kemacetan dan polusi, sekaligus menciptakan sistem angkutan batubara yang lebih teratur dan berkelanjutan—sesuai komitmen awal untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Andrian)








