Ilegal Drilling Masih Merajalela di Batang Hari Leko, Negara Diduga dikibulin Mafia Migas!

Musi Banyuasin496 Dilihat

ONews-id.com(Muba) Praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi tamparan keras bagi wibawa negara. Berdasarkan hasil investigasi Tim Media pada Sabtu, 27/12/2025, aktivitas eksploitasi migas tanpa izin masih berlangsung terbuka di kawasan hutan produksi, seolah hukum hanya menjadi pajangan tanpa daya paksa.

Fakta di lapangan menunjukkan, kegiatan pengeboran minyak dilakukan tanpa izin resmi, tanpa pengawasan teknis migas, tanpa AMDAL, dan ironisnya diduga berlangsung di kawasan hutan negara yang seharusnya steril dari aktivitas pertambangan ilegal. Lebih mengkhawatirkan, aktivitas ini terindikasi terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan, mengarah pada dugaan kuat adanya jaringan mafia migas yang terorganisir.

Tim investigasi menemukan dugaan penggunaan alat berat untuk menunjang aktivitas illegal drilling. Masuknya alat berat ke kawasan hutan produksi tanpa izin negara.

Investigasi mengungkap sejumlah nama yang diduga memiliki peran kunci dalam aktivitas ilegal ini, antara lain:
1. ‘Y.P’, diduga sebagai koordinator lapangan dan penguasa lahan hutan produksi yang dijadikan lokasi illegal drilling disebut sebagai Tuan Takur (Tuan Tanah) .

2. ‘Ib’, diduga sebagai koordinator jaringan yang mengatur alur distribusi minyak ilegal,membangun portal masyarakat,dan mengumpulkan uang hasil pungli dan fee sumur ilegal berupa Fee 10% untuk di serahkan ke ‘Amr’

3. ‘Amr’, diduga berperan sebagai humas lapangan yang mengondisikan situasi agar aman dari pengawasan hukum, masyarakat, dan pers, sekaligus mengelola aliran fee untuk“pengamanan”.

Aktivitas illegal drilling tanpa standar keselamatan dan tanpa AMDAL berpotensi menimbulkan:
– Pencemaran tanah dan air,
– Kerusakan ekosistem hutan produksi,
– Risiko luapan lumpur yang dapat menyerupai tragedi Lumpur Lapindo,

Ancaman langsung terhadap keselamatan masyarakat sekitar.
Pembiaran terhadap kondisi ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan ekologis yang dampaknya diwariskan ke generasi mendatang.