Jika membangkang, kami siap mencabut izinnya,” tegasnya.
Sementara itu, Dewi Yustisiana, SH., M.Kn (Fraksi Golkar, Dapil Sumsel II), anggota komisi XII menambahkan bahwa kunjungan kerja ini difokuskan pada isu lingkungan hidup di wilayah pertambangan, khususnya Muara Enim.
“Sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satunya diwujudkan melalui menjaga ekologi di daerah tambang.
Jika perusahaan mengambil hasil tambang, mereka wajib melakukan reklamasi dan menyalurkan manfaatnya bagi masyarakat melalui program CSR,” kata Dewi.
Terkait aktivitas hauling batu bara, Dewi menyoroti masih adanya perusahaan yang menggunakan jalan negara.
“Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat. Informasi dari DLHK juga menyebutkan adanya pelanggaran lingkungan, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi administratif sudah dijatuhkan, dan ke depan kami akan terus memantau agar pelanggaran tidak terulang,” tegasnya.
Komisi XII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola pertambangan di Sumsel berjalan sesuai aturan, dengan mengedepankan kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
Sementara itu Direktur Utama PTBA Arsal Ismail ketika diwawancarai usai rapat koordinasi menegaskan bahwa PTBA siap mematuhi aturan dan perundang-undangan yang ada di Republik Indonesia terkait Pertambangan








