ONews-id.com (Palembang)-Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja di Hotel Novotel Palembang, Selasa (30/9).
Kunjungan ini difokuskan pada fungsi pengawasan terhadap tata kelola pertambangan mineral dan batubara di Sumatera Selatan.
Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Haryadi (Fraksi Gerindra), menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kerusakan lingkungan, persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang.
“Kami mendapat informasi dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel bahwa ada penghentian penggunaan jalan negara oleh empat perusahaan pertambangan di Muara Enim akibat kerusakan hingga jembatan ambruk. Kami menegaskan, penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang tidak dibenarkan, apalagi mereka tidak berkontribusi dalam perawatan jalan,” ujar Bambang.
Bambang juga menyebut adanya persoalan pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai aturan, bahkan sejumlah perusahaan telah dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Untuk itu, Komisi XII berkomitmen melakukan pendalaman lebih masif melalui rapat kerja maupun rapat dengar pendapat.
“Dalam sidang mendatang, kami akan memanggil empat perusahaan swasta dan satu perusahaan BUMN untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan laporan Dinas ESDM, ada perusahaan yang tidak melakukan reklamasi pasca-tambang.
Kami akan meminta Kementerian ESDM mengevaluasi, mulai dari pemberian RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) hingga sanksi terberat berupa pembekuan MODI,” jelasnya.
Bambang mengingatkan, sesuai undang-undang, perusahaan wajib membayar jaminan reklamasi. Jika tidak dipenuhi, izin dapat dicabut.
“Tidak boleh ada yang hanya mengambil sumber daya alam tanpa mengembalikan kondisi lingkungan.