FPS menilai tindakan hukum tersebut berpotensi menodai prinsip keadilan, apalagi Dr. Wijang telah mengabdi sebagai dosen lebih dari 23 tahun. Tuduhan yang dilayangkan, menurut mereka, tidak jelas dan terkesan dipaksakan.
āSaat ini status beliau masih dalam tahap klarifikasi, namun kami khawatir bisa ditetapkan tersangka. Kalau dipaksakan, jelas ada dugaan kriminalisasi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,ā ujar Candra.
Massa aksi juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto memperhatikan persoalan ini. Mereka menilai semangat reformasi Polri tidak berjalan sebagaimana mestinya di Polda Sumsel.
āJika tuntutan kami tidak diindahkan, kami bersama masyarakat akan menggelar aksi yang lebih besar lagi. Bapak Prabowo, kami mohon perhatian, tolong hentikan kriminalisasi terhadap dosen yang telah mencerdaskan anak bangsa ini,ā tegasnya.
Dre














