Flyover hingga Jalan Khusus Jadi Syarat Angkutan Batubara di Sumsel

Palembang342 Dilihat

“Toleransi itu sifatnya sementara. Kalau pembangunan jalannya membutuhkan tiga bulan, maka setiap bulan akan kami evaluasi. Kalau serius, bisa diperpanjang. Kalau tidak serius, kita tutup,” katanya.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pengangkutan batubara wajib menggunakan jalan khusus, baik melalui jalan sendiri, jalur sungai, maupun jalur kereta api.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bumi Merapi Energi, Iwan Kurniawan menyatakan pihaknya siap mengikuti arahan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Ia mengungkapkan, perusahaan saat ini tengah menyiapkan jalur alternatif langsung menuju Stasiun Sukacinta agar tidak lagi menggunakan jalan negara maupun jalan provinsi.

“Kami berkomitmen sesuai arahan Gubernur Sumsel untuk menggunakan jalan alternatif. Kami akan membangun jalur langsung menuju Stasiun Sukacinta,” ungkapnya.

Menurut Iwan, dispensasi yang diberikan pemerintah hanya digunakan selama proses pembangunan berlangsung. Pasalnya, pembangunan jalan khusus membutuhkan waktu cukup panjang, bahkan bisa mencapai enam bulan hingga satu tahun.

Pihak perusahaan juga berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media, agar proses pembangunan jalur alternatif dapat berjalan lancar dan segera terealisasi.(R/dre)