Elen Setiadi Minta Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2024

Uncategorized1199 Dilihat

“Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama, dengan membayar pajak kita tidak was-was dijalan”ungkapnya

Pada kesempatan yang sama Kepala Bapenda Sumsel H. Achmad Rizwan S.STP.,MM melaporkan Rasio PAD terhadap Pendapatan Daerah sebesar 52,72%, Rasio pajak daerah terhadap PAD sebesar 86,79%,Rasio pajak kendaraan terhadap pajak daerah sebesar 25,26% dan Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 24,34% dan seterusnya ia menyampaikan waktu pelaksanaan program pemutihan pajak tersebut.

“Program Pembebasan PKB dan BBNKB Tahun 2024 atau yang dikenal dengan pemutihan ini mulai berlaku tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 desember 2024 di Sumatera Selatan”paparnya

Ia melanjutkan maksud dari program tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel.

Turut Hadir Pj Ketua TP PKK Sumsel Melza Elen Setiadi, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra, S.H., S.I.K., MH, Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan S.E.,M.Si, Komisaris Utama Bank Sumsel Babel Eddy Junaidi dan Para Kepala OPD Lainnya.(ADV/Pemprov SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *