Dua Kasus Besar Diusut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tahan 5 Tersangka dan Naikkan Perkara Sungai Lalan ke Penyidikan

Musi Banyuasin178 Dilihat

Modus operandi dalam perkara ini diduga bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur bahwa kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan wajib dipandu oleh tugboat.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta, yakni CV. R pada 2019 dan PT. A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.

Dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Namun, pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian dengan estimasi keuntungan ilegal (illegal gain) mencapai sekitar Rp160 miliar.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kedua perkara tersebut, baik dalam kasus kredit bermasalah maupun dugaan korupsi sektor transportasi perairan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.

Penyidik juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
(Megat Alang/siaran pers Kejati Sumsel)

BREAKING NEWS