Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati sebagai tanda persetujuan atas raperda yang telah dibahas. Bupati Muba juga menyampaikan pendapat akhirnya, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta peningkatan pelayanan publik.
Masyarakat perlu memahami bahwa APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah instrumen utama pembangunan daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaannya menunjukkan sejauh mana program pembangunan telah berjalan sesuai rencana.

Sementara itu, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) merupakan kebijakan hukum daerah yang memiliki kekuatan mengikat. Setiap Raperda yang disahkan bertujuan memberikan manfaat langsung bagi warga, mulai dari pengaturan tata kelola daerah hingga penguatan sektor ekonomi dan sosial.
Dengan adanya persetujuan ini, masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan agar hasil pembangunan benar-benar dirasakan secara merata.(Megat Alang/ADV)








