ONews-id.com (Pali) – Sosialisasi pedoman penyusunan RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) yang diselenggarakan oleh DPMD ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ), didampingi Dinas Permukiman, dan Inspektorat, dihadiri Camat dan Kepala desa kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Pengaturan mengenai desa sesuai undang- undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketika Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 disahkan, babak baru desa dimulai, bila selama ini desa dianggap objek pembangunan, melalui Undang – Undang ini desa menjadi subjek pembangunan.
Undang-undang ini memberikan kewenangan besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Selain itu, Pemerintah Desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam pengelola pemerintah dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki.
Edy Irwan,SE, M.Si Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) melalui Rahmat Kepala Bidang mengatakan selama ini ada beberapa permasalahan di desa terhusus dalam tahap perencanaan, penyusunan RAB konstruksi di desa, kita maklumi dikarenakan SDM tidak paham teknis pembangunan, “ungkapnya, rabu (28/08/24).