Disdik Sumsel Ingatkan Larangan Sumbangan Mengikat, Kepala Sekolah Pembangkang Terancam Dicopot

Palembang, Pendidikan1087 Dilihat

Poniyem mengakui pengawasan di 630 SMA negeri dan swasta di Sumsel masih belum ideal. Karena itu Disdik menggagas forum komite sebagai bentuk kontrol bersama. Ia juga membuka ruang bagi LSM, media, dan tokoh masyarakat untuk ikut mengawasi.
“Kalau hanya Disdik yang mengawasi, tidak mungkin maksimal,” katanya.

Di sisi lain, persoalan sarana prasarana sekolah yang kerap dijadikan dalih penarikan sumbangan juga dijelaskan. Kasi Sarana dan Prasarana Disdik Sumsel, Obet Hower, menegaskan setiap jenis kerusakan memiliki sumber pembiayaan berbeda. BOS dan PSG bisa dipakai untuk kerusakan ringan hingga sedang, seperti plafon bocor.
“Untuk kerusakan di atas 36 persen, seperti struktur atap atau bangunan tua, barulah masuk APBD atau APBN,” ujarnya.

Untuk lapangan sekolah, katanya, perlu melihat tingkat kerusakan. Perbaikan kecil bisa ditutup dengan Dana BOS atau PSB, sementara kerusakan besar dapat didukung lewat sumbangan atau CSR.