ONews-id.com (OKI)-Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (Disdik OKI), Provinsi Sumatera Selatan, menekankan pentingnya penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk seluruh jenjang pendidikan pada tahun ajaran 2025.
Penerapan aturan ini mencakup satuan pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK) di wilayah Kabupaten OKI.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan OKI, M. Refli, melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar, Turmudiik, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
“Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 ini menjadi acuan penting dalam pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini. Di dalamnya telah diatur ketentuan usia minimal bagi calon peserta didik TK dan SD, sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, 11, 12, dan 13,” ujar Turmudiik.
Ia menjelaskan bahwa sistem penerimaan juga mengatur jalur seleksi yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan. Adapun jalur-jalur tersebut meliputi:
Jalur Domisili (Zonasi): Mengutamakan calon siswa yang berdomisili di sekitar sekolah.








