Dilema Kehidupan Keluarga Insan Pers: Antara Dedikasi dan Ancaman

Biro Muba : Megat Alang

Jurnalistik283 Dilihat

Dewan Pers menyoroti pentingnya kesejahteraan bagi wartawan aktif. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pada semester pertama tahun 2024 terdapat 28 kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya. Kasus-kasus tersebut meliputi ancaman, pelarangan liputan, kekerasan fisik, teror, intimidasi, dan serangan digital . Dewan Pers menekankan perlunya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi wartawan agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan profesional.

Wartawan sebagai Pilar Keempat Demokrasi

Wartawan memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi. Mereka berfungsi sebagai pengawas (watchdog) yang menginformasikan kepada publik mengenai berbagai peristiwa dan kebijakan, serta mengkritisi kekuasaan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Melalui pemberitaan yang objektif dan berimbang, wartawan membantu membentuk opini publik yang sehat dan mendukung proses demokrasi yang berjalan dengan baik.

Namun, untuk menjalankan peran tersebut secara efektif, wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan yang memadai. Tanpa itu, fungsi kontrol sosial dan edukasi yang diemban oleh pers tidak akan berjalan optimal, dan pada akhirnya dapat melemahkan demokrasi itu sendiri.

Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, penting bagi semua pihak untuk merenungkan kembali peran vital jurnalis dalam masyarakat dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja tanpa rasa takut atau ancaman, serta mendapatkan kesejahteraan yang layak.

(Editor : Megat Alang /data dikumpulkan dari berbagai sumber.Dalam rangka memperingati HPN)