Diduga Kuat Lakukan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Diminta Diskualifikasi Paslon No 2

Uncategorized974 Dilihat

Tim Hukum ASTA Hamka, S.H. didampingi rekan rekan tim menegaskan ” kami tim hukum tadi mendampingi tim pemenangan bapak H. Budi melaporkan dugaan tindak pidana pembagian sembako yang dilakukan inisial EY dkk Tim Relawan Resmi terdaftar di KPU Pasangan Nomor urut 2 , dimana dugaan pelanggaran ini dilakukan dng cara membagikan sembako ke warga warga dng maksud meminta pilihkan calon nomor 2, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Ditambahkan Hamka ” kami minta kepada Bawaslu/Gakkumdu untuk menindaklanjuti dan memproses laporan kami ini, kami yakin Pasal 187A junto pasal 73 ayat 4 huruf c terpenuhi unsur nya dan meminta Bawaslu/ Gakkumdu dengan tegas sesuai prosedural untuk memberikan sanksi pidana dan denda kepada pelaku dan sanksi administratif berupa pembatalan/diskualifikasi kepada Paslon nomor urut 2. Tambah Hamka. (Sangkut)