“Dan jika itu sampai terjadi, jangan salahkan kami, para warga ini juga kembali akan menurunkan massa lebih besar lagi sampai benar-benar selesai,” tegas dia.
Terungkap, Diduga Banyak Ditemukan Kejanggalan Surat Kepemilikan Lahan Warga
Tak hanya menuntut dan mendesak pihak panitia pengadaan tanah pembangunan proyek jalan tol di Prabumulih segera melakukan pembayaran uang konsinyasi terhadap 5 pemilik lahan, sejumlah warga juga mengungkap banyak diduga ditemukan kejanggalan pada proses penerbitan surat kepemilikan tanah warga, yang saat ini masih bersengketa dan ditangani pihak Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih.
Selain dugaan terjadinya manipulasi data kepemilikan lahan, juga terindikasi terjadinya pelanggaran administrasi pada penerbitan SPMHAT dan melangkahi Peraturan Mendagri No 6 Tahun 1972 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah.
“Ya seharusnya itu wewenang kepala daerah untuk yang luasnya 2 hektar, belum lagi dugaan kejanggalan lainnya,” ungkap Sastra Amiyadi, seraya menunjukkan berkas surat yang dimaksud da nisi peraturan Mendagri tersebut.
“Kami minta para pemangku kebijakan khususnya apa itu Tim Elmen, yang dibentuk pihak pelaksana kontraktor dan PPTK agar konsen dan segera menyelesaikan pembayaran kelima warga pemilik lahan,” lanjut Yadi.(SMSI Prabumulih)
Editor :








