Diduga 27 Kades di Kecamatan Lalan Lakukan Pungli Uang Talangan Peralihan Listrik PT MEP ke PT PLN

Musi Banyuasin40 Dilihat

ONews-id.com (Musi Banyuasin) — Program peralihan listrik dari PT MEP ke PT PLN yang sejatinya diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, justru diwarnai dugaan praktik pungutan liar (pungli). Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya 27 Kepala Desa di Kecamatan Lalan diduga terlibat dalam pengutipan uang talangan untuk pergantian meteran listrik.

Menurut keterangan sejumlah warga, pungutan tersebut bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp1,8 juta per kepala keluarga. Warga menduga, kutipan ini dilakukan secara terstruktur dengan alasan biaya pergantian meteran listrik.

Penolakan masyarakat semakin menguat. Dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (24/09/2025) yang dipimpin mobil komando oleh Detra dkk, perwakilan warga Lalan menyuarakan protes keras dan menyerahkan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Muba serta Unit Tipidkor Polres Muba untuk segera ditindaklanjuti.

“Jika benar ada pungutan seperti ini, maka jelas sangat memberatkan masyarakat. Program yang seharusnya membantu justru dijadikan ladang mencari keuntungan,” ungkap salah seorang warga dalam orasinya.

Secara hukum, dugaan pungli ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, bahkan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.