ONEWS-Id.Com (OKUS,)-Pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Penetapan hasil pemilihan Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang di selenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada Kamis 18 Februari 2020 di Gedung kesenian kecamatan Muara dua.
Ternyata menyisakan, polemik bagi kalangan awak media yang meliput kegiatan dilapangan dan yang merilis kegiatan tersebut. Pasalnya, setelah kegiatan berlangsung para awak media mendapatkan uang publikasi.
Namun dilapangan, para awak media yang hadir dan meliput kegiatan tidak semua menerima dana publikasi yang diberikan kepada para pewarta tersebut. Sehingga, menimbulkan sedikit persoalan bagi para pewarta.
Agus Salim, perwakilan dari salah satu media yang mengambil dana publikasi kepada Bendahara KPU sebesar Rp. 5000.000,00 (Lima Juta Rupiah), sebagai dana publikasi bagi para awak media.
“Namun dana sebesar Lima Juta tersebut hanya diterima Empat Juta Rupiah, satu Jutanya di berikan kepada salah satu Komisioner KPU sebagai uang Rokok dan uang pergaulan, ” ungkap Agus.