ONews-id.com(muba) – Polsek Keluang kembali menggelar kegiatan sosialisasi terkait bahaya dan larangan praktik illegal refinery dan illegal drilling di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam menekan angka pelanggaran hukum serta mencegah potensi bencana dari aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal.(Pada kamis, 22 Mei 2025)
Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Al Mitra, S. STrk., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Polri dalam melakukan penegakan hukum secara terukur.
“Kegiatan ini sesuai tupoksi Polri dalam penegakan hukum yang terukur. Memang ada isu legalisasi minyak, namun selama belum adanya keputusan resmi dari pemerintah, kegiatan ini tetap merupakan pelanggaran hukum,” tegas IPTU Alvin.
Beliau juga menekankan dampak berbahaya dari aktivitas ilegal ini, baik bagi keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar.
“Selain berbahaya akibat lemahnya sistem keselamatan kerja, aktivitas ilegal ini memiliki potensi besar menyebabkan kerugian materil akibat kebakaran dan ledakan,” jelasnya.








