ONews-id.com (Muba)- Upaya penyelesaian permasalahan tapal batas antara Desa Lais dan Desa Petaling di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya menemui titik terang. Proses ini berlangsung melalui musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Lais bersama unsur terkait.(Pada Kamis, 18/09/2025)
Tokoh masyarakat Lais, Zainal Abidin Ahmad, yang juga mantan Kepala Desa Lais, menegaskan bahwa sejak dahulu kala tapal batas kedua desa telah disepakati bersama, tepatnya di gorong-gorong Canung. Penegasan ini kembali disampaikan di hadapan pemerintah Kecamatan Lais sebagai pengingat sejarah kesepakatan bersama.
Camat Lais, Zukar,SKM menyambut hangat masyarakat Lais yang hadir di halaman kantor kecamatan. Ia menekankan bahwa persoalan tapal batas harus diselesaikan dengan cara musyawarah dan kesabaran, demi menjaga hubungan baik antarwarga desa.
“Pemerintah Kecamatan Lais siap memfasilitasi setiap musyawarah untuk mencari solusi terbaik terkait tapal batas antara Desa Lais dan Desa Petaling. Yang terpenting, semua pihak tetap menjaga kondusivitas dan tidak terburu-buru,” ujar Zukar.








