ONews-id.com (Musi Rawas)- Empat Komisi DPRD Kabupaten Musi Rawas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan anggota DPRD Musi Rawas melalui juru bicara masing-masing komisi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan agenda Mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi DPRD Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta Mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Musi Rawas, Senin (30/6/2025).
Persetujuan yang disampaikan melalui juru bicara tersebut dituangkan dalam acara penandatangan berita acara yang dilakukan Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE.M.Ikom diwakili Ketua II, Apt Yani Yandika Saputra, .farm dengan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud disaksikan ketua-ketua fraksi dan komisi serta anggota dewan, sekretaris daerah.Rincinya komisi I juru bicara, Zulkipli Lubis, juru bicara komisi II, Internasional, juru bicara komisi III, Arlen dan Komisi IV melalui juru bicara, Idham Tarmizi.
Keempat komisi menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE. M.Ikom diwakili Wakil Ketua II, Apt Yani Yandika Saputra, S.Farm dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas.