Dalam edaran itu ditegaskan pula bahwa rekrutmen calon pekerja harus dilaporkan ke Bupati PALI melalui Disnakertrans, dengan larangan praktik menjaminkan ijazah asli maupun uang dalam proses penerimaan.
Dengan kebijakan ini, Bupati Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji menegaskan kembali peran pemerintah sebagai pelindung sekaligus penggerak pembangunan sumber daya manusia. Pemerintah berkomitmen menjadikan tenaga kerja lokal sebagai prioritas utama di setiap kesempatan kerja yang terbuka di wilayah PALI.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ir.H.Endang Silparensi,MT mengatakan persiapan penerimaan pegawai operator dan helper dari PT. PWS (Pelita Wira Sejahtera PWS).
“Perusahaan ini bergerak di kawasan Adera wilayah Pengabuan, adapun tahapan-tahapan yakni salah satunya wawancara,mereka akan memperebutkan 22 posisi yang tersedia, “ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans dapat berkelanjutan rekrut putra daerah, agar angka pengangguran bisa berkurang.
Nanda








