ONews-id.com(Muba) – BPJS Kesehatan Cabang Palembang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahun 2025, Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan di wilayah Muba dalam kewajiban mendaftarkan serta membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerjanya.
Forum dipimpin langsung oleh Kajari Muba Aka Kurniawan, SH, MH, dengan Sekretaris Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Edi Surlis, S.Kom, AAAK. Turut hadir Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sekayu Susiana, Kasi Datun Kejari Muba Silviani Margaretha, SH, MH, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Muba Riki Junaidi, AP, MSI, Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP, Kabid Hubungan Industrial Faezal Pratama, Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel Iskandar Agung, SH, serta Jaksa Pengacara Negara Kajari Muba.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan pentingnya peran perusahaan dalam melindungi pekerja melalui kepesertaan BPJS Kesehatan. “Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PP Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, serta Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018,” jelasnya.
Ia menambahkan, tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan pembagian 4% ditanggung perusahaan dan 1% oleh pekerja. “Langkah ini sangat krusial demi perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Kami minta seluruh perusahaan di Muba untuk segera mengikutsertakan pekerjanya serta membayar iuran secara rutin,” tegas Sinulingga.