Bea Cukai Sumbagtim laksanakan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Palembang1456 Dilihat

Barang-barang hasil penindakan berupa narkoba telah ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Kepolisian dan BNN, serta Benih Bening Lobster (BBL) telah diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilepasliarkan. Barang- barang berupa minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal, sebagian ditindaklanjuti dengan ultimum remedium yaitu tindakan hukum yang lebih diutamakan untuk menggantikan hukuman pidana dengan denda yang memberikan efek jera senilai 2,6 Miliar rupiah. Terhadap barang-barang hasil penindakan yang melalui proses hukum ultimum remedium ini tidak dikembalikan kepada pemiliknya meskipun telah diselesaikan proses hukumnya, tapi juga ikut dimusnahkan.

“Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan saat ini berjumlah 23,9 Juta batang rokok ilegal dan 1,1 Ribu liter minuman beralkohol ilegal senilai 24 Miliar rupiah,” imbuhnya.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2024 berdasarkan 202 (dua ratus dua) Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 (lima ratus lima puluh dua) penindakan yang belum dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya pada Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Sedangkan untuk Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bea Cukai Tanjungpandan telah dimusnahkan pada tanggal 4 Desember lalu.

Barang-barang yang dimusnahkan ini dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini karena tujuan mendasar atau filosofi pengenaan cukai bukanlah sebagai penerimaan negara melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat. Komponen pungutan cukai ditambahkan untuk meningkatkan harga barang agar tidak mudah untuk diperoleh masyarakat.

Hal ini dengan mempertimbangkan 3 (tiga) faktor penting selain Kesehatan Masyarakat itu sendiri, yaitu: Penyerapan Tenaga Kerja yang mencapai 6 Juta jiwa pada rantai produksi (petani hingga distributor) dan lebih dari 10 Juta jiwa tenaga kerja yang tidak terhubung langsung dengan industri seperti pedagang eceran dan jasa pendukung lainnya; risiko meningkatnya Peredaran Barang llegal yang harus dihadapi; termasuk risiko hilangnya salah satu sumber Penerimaan Negara.

Alokasi Penerimaan Negara untuk menunjang kesehatan dapat terlihat dengan jelas pada ketentuan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang didistribusikan ke Pemerintah Daerah yang mengatur 40% (empat puluh persen) dari dana tersebut dianggarkan untuk kesehatan, 50% (lima puluh persen) untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10% (sepuluh puluh persen) untuk penegakan hukum di bidang cukai. Hal yang sama juga terlihat jelas dalam ketentuan tentang Pajak Rokok yang didistribusikan ke Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa paling sedikit 50% (lima puluh persen) dana tersebut digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai di mana 75% (tujuh puluh lima persen)-nya (ekuivalen sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh setengah persen) dari keseluruhan dana) wajib dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.

“Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang harganya lebih murah sehingga mudah terjangkau untuk dikonsumsi masyarakat dan menjadi salah satu alasan yang menyebabkan peningkatan prevalensi perokok menjadi 28,99% (dua puluh delapan koma sembilan sembilan persen) pada bulan November 2024 dari 28,62% (dua puluh delapan koma enam dua persen) pada Desember 2023. Partisipasi seluruh masyarakat dapat sangat berperan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam acara,
Pemusnahan di saksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumbagtim Agus Yulianto, Ketua DPRD Privinsi Sumsel, Andie Diniealdie,SE.,MM, Komandan Pomdam II/Swj Kolonel CPM Jefridin,SE, Asisten Tindak Pidana Khusus Umaryadi, SH.,MH, Kabid Brantas dan Intelijen BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol Liliek Tribhawono, SIK.,MM, Kabid Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumsel Misnan, SH, dan beberapa pejabat lainnya.