ONews-id.com (Palembang,)-Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Bea Dan Cukai di Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan pemusnahan bersama barang hasil penindakan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Agus Yulianto menyampaikan, Bea Cukai memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai Revenue Collector yaitu mengoptimalkan penerimaan negara, Community Protector yaitu melindungi masyarakat, Trade Facilitator dan Industrial Assistance yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri. Tugas pokok dan fungsi ini sebagaimana tertuang pada Misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, tugas pokok dan fungsi ini juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) dengan liputan wilayah kerja yaitu Provinsi Sumatera Selatan yang diawasi dan dilayani oleh Bea Cukai Palembang, Provinsi Jambi yang diawasi dan dilayani oleh Bea Cukai Jambi, Provinsi Bangka Belitung, yang diawasi dan dilayani oleh Bea Cukai Pangkalpinang untuk Kepulauan Bangka dan Bea Cukai Tanjungpandan untuk Kepulauan Belitung.
Agus Yulianto juga menjelaskan, dalam menjalankan fungsi Revenue Collector atau mengoptimalkan penerimaan negara, sepanjang tahun 2021 sampai dengan November 2024, Bea Cukai Sumbagtim telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar 9,5 Triliun rupiah yang terdiri dari Bea Masuk sebesar 730,4 Miliar rupiah, Bea Keluar sebesar 2,7 Triliun rupiah, Cukai sebesar 4,6 Miliar rupiah dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor sebesar 6,1 Triliun rupiah.
Dalam fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assistance atau memfasilitasi perdagangan dan industri, sepanjang periode tahun 2021 sampai dengan November 2024, Bea Cukai Sumbagtim telah menerbitkan 562 (lima ratus enam puluh dua) keputusan fasilitas kepada 31 (tiga puluh satu) perusahaan berupa: 16 (enam belas) keputusan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang diberikan kepada 8 (delapan) perusahaan; 22 (dua puluh dua) keputusan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) yang diberikan kepada 8 (delapan) perusahaan, 8 (delapan) keputusan fasilitas Kawasan Berikat (KB) yang diberikan kepada 2 (dua) perusahaan, dan 516 (lima ratus enam belas) keputusan fasilitas kepada 13 (tiga belas) perusahaan Migas dan Panas Bumi yang berada di Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.
Dalam hal fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), rasio surplus perdagangan mencapai 26,8: 1 dan telah menyumbangkan devisa ekspor lebih dari 5,9 Miliar dolar Amerika serta telah membuka ribuan lapangan pekerjaan.
Perusahaan-perusahaan besar, Bea Cukai Sumbagtim juga turut mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Rumah Kreatif bersama Kementerian Keuangan Satu yang mendukung 183 (seratus delapan puluh tiga) UMKM untuk dapat bersaing dan maju hingga dapat menembus pasar ekspor.
“Sebagai komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector atau perlindungan masyarakat, Bea Cukai Sumbagtim sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan November tahun 2024 telah melakukan lebih dari 4 Ribu kali penindakan dengan barang antara lain 321,1 Kilogram narkoba, 41,1 Ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 Ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL), 121,3 Ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 Juta batang rokok ilegal,” ujar Agus Yulianto dihadapan Wartawan, Selasa (17/12/2024).
Lanjut Agus Yulianto mengungkapkan, keseluruhan barang penindakan tersebut bernilai 467,3 Milyar rupiah dengan risiko kerugian negara mencapai 140,7 Milyar rupiah dan telah menyelamatkan 1,38 Juta jiwa dalam hal pencegahan narkoba bila sampai ke masyarakat.







