Beliau menegaskan beberapa hal penting:
1. Membuang atau menelantarkan bayi adalah tindak pidana berat dan dapat dijerat Pasal 305–308 KUHP.
2. Ibu hamil yang mengalami tekanan psikologis atau sosial harus mencari bantuan melalui fasilitas kesehatan, Dinas Sosial, atau layanan pendampingan perempuan dan anak.
3. Masyarakat diminta segera melapor jika mendengar suara, melihat tanda-tanda mencurigakan, atau menemukan kondisi bayi/anak dalam bahaya.
4. Layanan kepolisian, Puskesmas, dan RSUD di Muba siap memberikan perlindungan darurat bagi ibu dan bayi yang membutuhkan.
Kapolres menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya lingkungan yang peduli, terbuka, dan responsif terhadap perempuan dan anak yang rentan.
Sejauh ini, Penyelidikan oleh Polsek Sungai Lilin terus berlanjut untuk memastikan penyebab luka pada bayi dan menegakkan pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(Megat Alang)








