Terkait Apabila terjadi ada Pemilih Ganda, Bawaslu akan melakukan Uji Petik melalui Pencocokkan data, yakni menyamakan Nama Pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan.
“Warga yang sudah meninggal dunia, atau pindah kependudukan, tidak dimasukkan lagi di dalam Data Pemilihan di kab pali, ” pungkasnya.
Nanda














