Selain itu, Bahrul mengungkapkan perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan dan dinyatakan bukan tindak pidana. Penyidik disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/360c/II/2024/Ditreskrimum tertanggal 30 Desember 2024 serta pencabutan status tersangka.
“Menjadi aneh dan tidak sesuai hukum apabila muncul kembali penetapan tersangka atas persoalan yang sama. Saya menduga ada kekeliruan dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Bahrul juga menilai pelapor tetap membuat laporan polisi meski telah ada putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat diterima.
Ia berpendapat laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya sebagai advokat serta menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai kedudukan dan hak advokat sebagai penegak hukum.
“Saya menilai laporan terhadap saya merupakan upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat,” tegasnya.(Dre)








