Bahrul Ilmi: Laporan terhadap Dirinya Berkaitan dengan Sengketa Honorarium Jasa Hukum

Hukum421 Dilihat

Onews-id.com(Palembang) – Kuasa hukum PT Amen Mulia, Bahrul Ilmi Yakup, menyatakan laporan terhadap dirinya terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat berkaitan dengan sengketa pembayaran honorarium jasa hukum yang belum diselesaikan.
Dalam keterangannya, Bahrul mengatakan laporan tersebut muncul setelah dirinya menagih kekurangan honorarium dan biaya operasional atas pendampingan hukum yang telah dilakukan.
Menurut dia, sebelumnya Dewan Kehormatan Pusat PERADI telah memutuskan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dirinya tidak dapat diterima.
“Hal itu mengindikasikan adanya itikad yang kurang baik yang diduga bertujuan menghindari kewajiban pembayaran hak saya atas kekurangan honorarium dan biaya operasional,” ujar Bahrul.
Bahrul menjelaskan, pembayaran jasa hukum dalam perkara tersebut terdiri atas honorarium dan biaya operasional. Ia menyebut telah menerima pembayaran sebesar Rp550 juta, yang terdiri dari Rp400 juta biaya operasional dan Rp150 juta honorarium.
Namun, kata dia, masih terdapat kekurangan pembayaran honorarium untuk tahapan persidangan tingkat pertama sehingga dirinya menyampaikan tagihan kepada pihak terkait.
Ia juga menilai persoalan tersebut merupakan sengketa perdata terkait pembayaran jasa hukum dan bukan perkara pidana.
Selain itu, Bahrul menyebut terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak imunitas advokat selama proses penyelidikan berlangsung.
Terkait perkara tersebut, Bahrul mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/360C/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024.
Ia juga mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait kedudukan hukum pelapor.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Amen Mulia belum memberikan tanggapan atas pernyataan Bahrul Ilmi.(Andre)