Bahas Standar Biaya Tahun 2026, Sekda Banyuasin: Sewa Operasional Harus Sesuai Aturan!

Banyuasin1750 Dilihat

ONews-id.com (OKI) – Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., hadiri Rapat Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Tahun 2026, Senin (30/06/2025).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Banyuasin yang turut dihadiri Kepala BPKAD, Dra. Yuni Khairani, M.Si., perwakilan dari OPD-OPD terkait, dan anggota BPKAD lainnya.

Ada beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam agenda ini, antara lain;
1. Satuan biaya sewa kendaraan jabatan,
2. Honorarium panitia,
3. Satuan biaya pengadaan pakaian dinas dan/atau kerja,
4. Upah konstruksi,
5. Satuan biaya transport perjalanan dinas dalam kecamatan dari ibu kota kecamatan ke desa-desa,
6. Honorarium bagi ASN dan Tenaga Harian Lepas,
7. Terbitnya Perpres 72 Tahun 2025.