Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Ogan Komering Ilir itu dijelaskan ASN agar menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya apalagi dimasa pandemi Covid-19.
Dalam surat ini juga dijelaskan kalaupun terdapat beberapa ASN yang terlanjur menerima berupa bingkisan makanan yang mudah rusak ataupun kadaluarsa boleh memberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan atau pihak yang terdampak Covid-19.
Namun setelah itu harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Ogan Komering Ilir di Inspektorat yang selanjutnya UPG melakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada KPK.
“Kalau ada yang terlanjur mendapatkan, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang mampu dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir misalnya foto dan lainnya. Hal ini lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas safarudin.
Ia mengimbau agar sebaiknya seluruh ASN tidak menerima segala bentuk gratifikasi khsusunya jelang Idul Fitri ini dan tidak menganggap remeh persoalan tersebut.








