ONews-id.com (OKI)-Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), dilarang menerima gratifikasi hari raya baik berupa bingkisan maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan fungsi tugasnya.
Hal itu dipertegas dengan Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dengan Nomor Surat 700/03/UPG.OKI/2021 tanggal 7 Mei 2021.
Inspektur Inspektorat Ogan Komering Ilir, Endro Suarno melalui sekretaris Syaparudin mengatakan, edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Dikeluarkannya edaran tersebut agar menjadi perhatian bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak menerima maupun meminta gratifikasi jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini.
“Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh SKPD, apalagi Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).