ONews-id.com (Muba) — Meski larangan angkutan batubara melintas di jalan umum telah ditegaskan melalui Instruksi Gubernur Sumatera Selatan, fakta di lapangan justru menunjukkan lemahnya implementasi kebijakan tersebut. Armada angkutan batubara masih dengan leluasa melintasi wilayah Sumsel, termasuk Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sehingga memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum dan koordinasi antarinstansi.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah kendaraan angkutan batubara asal Provinsi Jambi terjaring razia lalu lintas di wilayah Muba, tepatnya di sekitar Pos Polantas Sukamaju, Kamis (5/2/2026), saat melintas menuju Kota Palembang.
Armada-armada tersebut sempat diamankan dan diparkir di halaman pos polisi, menyusul dugaan pelanggaran Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batubara menggunakan jalan umum, serta isu kelengkapan dokumen angkutan.
Namun, pengamanan tersebut tidak berujung pada penindakan tegas. Sejumlah kendaraan yang sebelumnya diamankan dilaporkan meninggalkan lokasi secara bertahap. Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya mengenai kejelasan mekanisme penegakan kebijakan daerah yang telah dikeluarkan pemerintah provinsi.
Seorang sumber di sekitar lokasi razia, berinisial X, menyebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan sempat berlangsung cukup lama.
“Kendaraan dihentikan dan dicek. Tapi setelah itu satu per satu tidak terlihat lagi di lokasi. Tidak ada penjelasan terbuka di tempat mengenai langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Untuk memastikan keberimbangan informasi, awak media mengonfirmasi Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin, AKP Pandri Pratama, S.I.K., M.A, pada Minggu (8/2/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan personel Satlantas dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan lalu lintas.
“Pemeriksaan meliputi administrasi dan aspek lalu lintas. Dari hasil pemeriksaan, dokumen kendaraan dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran lalu lintas yang menjadi kewenangan Satlantas Polres Muba,” jelasnya.
AKP Pandri juga menegaskan bahwa Satlantas tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penyitaan atau penahanan kendaraan apabila tidak ditemukan pelanggaran lalu lintas, meskipun terdapat dugaan pelanggaran Instruksi Gubernur.








