Advokat Sebagai Panca wangsa Penegak Hukum; PERADI PROFESIONAL Dorong Kesetaraan Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum Indonesia

Uncategorized480 Dilihat

Onews-id.com (Jakarta)-Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah berlaku, bahwa pengawasan pelaksanaan kewenangan penegak hukum yang dilakukan oleh Advokat jelas dalam kerangka sistem peradilan pidana Indonesia.

Terkait kewenangan penegak hukum diatur secara detil dan sedemikian rupa di dalam KUHAP baru, bahwa salah satu pengawasan tersebut dilakukan oleh Advokat yang dapat mendampingi pada setiap tahapan dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, sejak tahap penyelidikan sampai ke tahap-tahap selanjutnya.

Dijelaskan oleh Dr. Misyal B Achmad SH. MH Waketum PERADI PROFESIONAL “Bahwa Perubahan mendasar dalam KUHAP jelas terlihat terkait keberadaan Advokat yakni Advokat dapat mendampingi seseorang yang belum berstatus tersangka, seperti orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan oleh penegak hukum, jadi Advokat tidak lagi duduk manis, melainkan dapat mengajukan keberatan kepada penyidik dan keberatannya tersebut harus dicatatkan dan dilampirkan didalam berita acara pemeriksaan dengan tujuan agar Hakim dapat membacanya ketika persidangan sebagai informasi penting, sehingga Hakim dapat menilai secara objektif dalam tahapan pemeriksaan yang dilakukan di kepolisian maupun kejaksaan” tegasnya.