ONews-id.com (Pali)- Dari data KPU kabupaten PALI, pada tahun yang lalu, berjumlah 618 Tempat Pemungutan Suara, terdiri dari 257 TPS di Kecamatan Talang Ubi, 89 TPS di Kecamatan Abab, 97 TPS di Kecamatan Penukal, 75 TPS di Kecamatan Penukal Utara dan 100 TPS di Kecamatan Tanah Abang.
Pada tahun 2024 di Pemilukada, KPU PALI mengeluarkan data TPS berjumlah 292, terdiri dari 125 TPS di Kecamatan Talang Ubi, 38 TPS di Kecamatan Penukal Utara, 44 TPS di Kecamatan Penukal, 37 TPS di Kecamatan Abab, 48 TPS di Kecamatan Tanah Abang.
Puput Warsono, SH, C.Med, C.HT, C.NS, Praktisi Hukum angkat bicara terkait perampingan jumlah Tempat Pemungutan Suara, untuk Pemilukada tahun 2024 ini.
Terkait di rampingkanya jumlah TPS dari awal 618 menjadi 292 sebenarnya saya rasa boleh boleh saja. Namun juga perlu di antisipasi terhadap kemauan atau tingkat Partisipasi Pemilih.
“Apabila misalnya TPS yg awalnya dulu dekat, kini menjadi cukup jauh, yang dapat mengakibatkan peran serta pemilih berkurang menjadi tidak mau atau tidak. Bersedia menyalurkan hak pilihnya, ” ujarnya, Minggu (18/8/24).