Onews-id.com (Musi Rawas)— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Musi Rawas tersebut dihadiri sebanyak 21 dari total 40 anggota DPRD. Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah.
Dalam sambutannya, Firdaus Cik Olah menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD. Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam peraturan pemerintah tersebut, khususnya pada Pasal 19 ayat (1), ditegaskan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan rapat ini merujuk pada surat Bupati Musi Rawas Nomor 050/182/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 perihal penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Firdaus menambahkan, setelah penyampaian Nota Pengantar LKPJ ini, DPRD Musi Rawas akan segera menindaklanjuti dengan pembahasan secara mendalam melalui komisi-komisi yang ada. Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan mitra kerja masing-masing komisi.
“Melalui rapat-rapat komisi, kita akan mengkaji secara detail setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025,” tegasnya.








