Onews-id.com (Pali)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam upaya memperkuat hukum kesadaran masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman khususnya di lingkup Kabupaten PALI.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Gedung Perkantoran Satpol PP Kecamatan Talang Ubi, dihadiri Dinas Bapeda, Kabag Hukum, Polsek Talang Ubi, Kepala Desa, serta Tokoh Masyarakat, pada Kamis (06/11/2025).
Dalam sambutannya,Kasat Pol PP melalui Dedi Martono, S.Pd., M.Pd selaku Sekretaris Satpol PP mengatakan bahwa tujuan sosialisasi adalah agar masyarakat mengetahui produk hukum Perda dan memberikan kesadaran bagi masyarakat di Kabupaten PALI.
“Salah satunya adalah melancarkan otonomi daerah dalam rangka menciptakan dan memelihara ketertiban umum juga para kepala desa bisa buat perdes,Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten PALI, “ungkap Dedi Martono.
Adapun didalam Perda nomor 1 Tahun 2025, pointnya membahas tentang larangan terhadap aktivitas yang mengganggu ketentraman.







