Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, sebanyak 11.261 warga binaan mendapatkan remisi umum, dengan 461 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Selain itu, pada peringat 80 Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI, juga diberikan remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, dengan total penerima mencapai 12.124 orang.
Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Sumsel bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Erwedi Supriyanto menyerahkan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada 8 orang warga binaan yang berhak menerima remisi.
Dalam sambutannya, Wagub Cik Ujang menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, namun juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Peringatan Hari Kemerdekaan ini dirangkaikan dengan pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan. Pada momen istimewa ini juga diberikan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi yang ditetapkan setiap kelipatan sepuluh tahun kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Cik Ujang.








