ONews-id.com(Palembang,)-Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (GEMASI) kembali menyoroti dugaan penyelewengan dana desa yang dinilai merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Dalam aksi yang digelar di Palembang, Selasa (14/10/2025), organisasi yang dikenal vokal dalam isu pemberantasan korupsi itu menyampaikan Pernyataan Sikap terkait indikasi penyimpangan dana desa di Desa Lubuk Rengas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Melalui hasil investigasi lapangan yang diunggah pula ke aplikasi resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni JAGA KPK, GEMASI menemukan adanya dugaan kuat mark up anggaran dan laporan fiktif dalam penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.
“Berdasarkan penelusuran kami, ditemukan adanya modus satu kali kegiatan dengan dua laporan keuangan berbeda. Ini jelas merugikan keuangan negara dan menunjukkan lemahnya pengawasan internal pemerintah desa,” ujar Miko Pedri, Koordinator Aksi GEMASI.
Menurut GEMASI, dugaan praktik kecurangan tersebut melibatkan oknum Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, hingga Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Rengas. Mereka menilai, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Dalam Pernyataan Sikap-nya, GEMASI menyampaikan empat poin tuntutan utama:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan mendalam atas penggunaan Dana Desa Lubuk Rengas tahun 2022–2025.








