Sementara itu Ketua DPRD Prov. Sumsel, Andi Dinialdie, S.E., M.M mengatakan Penandatanganan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Sumsel Nomor 000.7.2.2/1058/BAPPEDA-V/2025 tertanggal 7 Mei 2025 yang menyampaikan Ranwal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Dimana pembahasan telah dilakukan secara intensif oleh pimpinan DPRD, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), serta seluruh ketua komisi DPRD Provinsi bersama tim penyusun RPJMD.
Ia juga mengatakan bahwa pembahasan dilakukan tepat waktu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur bahwa DPRD wajib menyelesaikan pembahasan dan menyepakati Ranwal RPJMD dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak dokumen diterima.
“Pembahasan dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai elemen di DPRD. Hari ini, kita melangkah maju dengan penandatanganan nota kesepakatan, sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merancang masa depan Sumatera Selatan,” ujar Andi Dinialdie.
Selanjutnya, nota kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD 2025–2029 yang akan dibahas dalam tahapan legislatif berikutnya.
Dengan penandatanganan ini, Sumatera Selatan resmi memasuki fase strategis dalam merumuskan arah pembangunan lima tahun ke depan, yang diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Se Sumatera Selatan.
Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Sumsel, Nopianto, S.Sos, MM, Para Anggota DPRD Provinsi Sumsel dan Para Kepala OPD Provinsi Sumsel.
(Sumber Humas Pemprov)











