
Sebenarnya kata Zamili, ada 200 berkas PTSL yang masuk pada tahun 2017 lalu milik masyarakat Desa Sinar Harapan Mulya. Dari hasil verifikasi, sebanyak 65 berkas yang dikembalikan tidak bisa diproses karena tidak mencukupi syarat. “Sisanya bisa diterbitkan sertifikatnya.”jelas Zamili.
Sementara lanjut dia, 65 berkas tidak bisa diterbitkan.”Termasuk rombongan ibuk Ernani ini.” katanya.
Berkas sudah dikembalikan pada tahun 2017 itu.”Jadi saya rasa bukan kesalahan dari ART/BPN.” ungkapnya.
Kalau memang warga ingin membuat sertifikat tersebut, kata Zamili, pendaftaran harus melalui jalur biasa.”Bisa saja diterbitkan tapi lewat jalur biasa, karena program PTSL sudah tidak ada. Itu saja solusinya.”ujarnya.
Dia menyarankan sebaiknya bisa menanyakan langsung kepada oknum kades yang semula memungut biaya tersebut. (INOD)













