ONEWS-Id.Com (OKI)+ Sebanyak 65 warga Desa Sinar Harapan Mulya, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI mengaku tertipu oleh oknum mantan kades Sinar Harapan Mulya, Tarmizi yang memungut biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sestematis Lengkap (PTSL) dengan besaran bervariasi mulai dari 1,6 juta sampai 3,6 juta. Padahal biaya PTSL sendiri oleh pemerintah hanya dikenakan sebesar Rp 200 ribu.
Kendati rela membayar dengan harga tinggi, Namun sertifikat lahan mereka tak kunjung terbit dari pihak ART/BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari 2017 hingga sekarang. “Kami merasa tertipu oleh oknum mantan kepala desa tersebut, yakni pak Tarmizi.” kata Ernani, salah satu warga Desa Sinar Harapan Mulya, yang juga menyetor uang kepada Tarmizi, saat ditemui di Mapolres OKI, Kamis (25/2/21).
Menurut Ernani, dia bersama warga sudah sering menemui Tarmizi menanyakan perihal sertifikat tanah mereka yang belum juga terbit, padahal mereka sudah memberikan uang untuk biaya pembuatan sertifikat PTLS itu. “Tapi saat ditemui yang bersangkutan tidak ada itikad baik, justru berkilah kalau dirinya tidak makan uang yang mereka setor tersebut. Melainkan uang tersebut disetor dengan oknum bernama Madi. Padahal pak Tarmizi yang memungut langsung dana tersebut, beserta bukti materai.”jelas Ernani.
Lanjut Ernani, merasa tidak puas karena tidak ada kejelasan kapan terbitnya sertifikat lahan mereka, diapun mendatangi kantor ART/BPN Kabupaten OKI, menemui Kasi Pelayanan PTLS, Beni. “Kata pak Beni sertifikat akan diterbitkan, namun kami dengan masyarakat lainnya harus kembali menyetor dana Rp 200 ribu lagi.”katanya.
Akhirnya sambung Ernani, mereka menyepakati hal tersebut.”Besoknya saya bawah uang dengan warga, agar sertifikat kami dibuatkan, tapi pada saat di loket pendaftaran. Berubah dari kesepakatan, pihak ART/BPN minta satu berkas Rp2,8 juta. Jelas kami tidak mau, dari kesepakatan awal Rp200 ribu per berkas, justru naik Rp 2,8 juta.”terangnya.
Kepala ART/BPN Kabupaten OKI, Moch Zamili, dikonfirmasi menjelaskan, bahwa yang bersangkutan (Ernani) pernah menemui dirinya terkait hal tersebut.