ONews-Id.Com (OKI)– Kunjungan Kapolri dalam rangka Vaksinasi massal lanjutan serentak di Kabupaten OKI bertempat di GOR perahu kajang (24/02/2022) pukul 10.00 wib, terkesan membatasi kerja wartawan, hal ini menjadi pertanyaan bagi para awak media yang bekerja di kabupaten OKI
Para awak media OKI meminta Kapolri menunjukkan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers, seperti amanat Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hak wartawan untuk menjalankan profesinya dilindungi dan dinyatakan secara jelas dalam UU Pers. Padahal di saat pidatonya Hari PERS kemaren KAPOLRI ini mengatakan bahwa PERS garda terdepan,tapi mengapa pas kunjungan Kapolri di OKI ini peliputan pers di batasi.
Menurut penjelasan dari G Manik kasi humas polres OKI itu bukan keinginan polres OKI, tapi itu perintah dari Polda dan tadi pun sudah adalagi perintah,tidak ada media yg masuk,hanya spripim Mabes dan Spripim Polda.
Lanjutnya,Ia meminta maaf dengan tidak mengurangi rasa hormat, karena untuk media OKI hanya boleh 6 perwakilan dan kita sudah rembuk tadi ke 6 rekan kita tersebut, untuk selanjutnya dilakukan swab Jelas Kasi humas polres OKI.(Ril)