ONews-Id.Com (Banyuasin) – Proses Pembangunan jalan Tol Kayu Agung Palembang dan Betung (Kapal – Betung) Wilayah Zona C Kabupaten Banyuasin mulai dikeluhkan sejumlah warga pemilik tanah. Pasalnya, dari tahun 2016 hingga saat ini pembebasan lahan milik warga yang dilalui jalan tol pembayaran ganti rugi belum terselesaikan.
Menurut salah seorang pemilik lahan, Mat Rofa’i (48) mengaku tanah miliknya dengan luas lebih kurang 454 meter sudah digarap saat pembukaan jalan satu tahun lalu namun belum diganti rugi oleh pihak PT Waskita Karya selaku manajemen pembangunan jalan tol Kapalbetung.
“Penggarapan lahan dilakukan kurang lebih satu tahun, janji dari pihak yang mengolah lahan saat digarap tanah tersebut akan diganti rugi. Tetapi, hingga saat ini belum dibayar sama sekali,” ungkapnya kepada media ini, Senin (14/2/22).
Dirinya menambahkan, berbagai mediasi pernah dilakukan dengan digantinya pihak subkontrak yang baru itu semakin mempersulit pembayaran lahan miliknya. “Dari pembahasan yang pernah kita lakukan bersama pihak pemerintah desa dan dari waskita dibulan Desember 2021 kami diimingi bulan januari 2022 akan cair, tetapi hingga bulan februari ini janji tersebut masih belum dibayarkan,” kata Rofa’i.
Ia berharap pihak Waskita karya dapat mengutamakan kepentingan warga, agar tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan tol segera dibayar dan tidak berlarut-larut.
“Kami masyarakat sangat mendukung atas pembangunan jalan tol, tetapi pihak Waskita maupun pihak ketiga harus koperatif atas pembebasan lahan, jangan hanya mengumbar janji, lahan kami sudah digarap namun penyelesaian tidak dilakukan, dan itu merugikan kami,” tegasnya.