Warga Kelurahan Tanjung Enim Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aset PTBA

ONews-id com (Muara Enim)-Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian BUMN No. SE-14/MBU/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Penerbitan Aset Tanah dan Bangunan Milik Badan Usaha Milik Negara, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota holding BUMN Pertambangan MIND ID, mengadakan sosialisasi penggunaan aset PTBA. Kegiatan ini diikuti lebih kurang 150 orang warga Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim di GSG Baru Talang Jawa Lawang Kidul, Senin (13/6/2022).

Mewakili Manajemen, Manajer Pengembangan Aset Tanah dan Bangunan PTBA Mirwan Fahlefi mengatakan bahwa sosialisasi penggunaan aset PTBA di Talang Jawa sudah dilakukan koordinasi sebelumnya dengan Unsur Tripika Lawang Kidul dan Lurah.

Dijelaskannya pada tanggal 26 Januari 2022 lalu, pernah direncanakan sosialisasi di Kelurahan Pasar Tanjung Enim dan Kelurahan Tanjung Enim. Namun dikarenakan pandemi covid omicron melanda pada saat itu, pihaknya membatalkan sosialisasi tersebut dan baru bisa terlaksana pada hari ini.

“Prinsipnya, Perusahaan tujuannya Insya Allah tidak terlalu membebani warga perihal pemakaian aset ini, statusnya akan jadi sewa pakai,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, lanjut Mirwan bila ada pertanyaan silahkan ditanyakan langsung. Sedangkan untuk nilai sewa pakai terhadap aset PTBA sendiri lebih ringan dari tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

“PTBA sangat memberikan keringanan dalam hal ini dan nilai sewa sesuai dengan luas bangunan dan tanah. Bagi masyarakat yang tidak mampu silahkan membuat surat keterangan tidak mampu melalui camat akan diberikan pinjam pakai selama 3 tahun,” ungkap Mirwan.